Saring Informasi Sebelum Menyebarkannya

Tugas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dalam Pemilu 2019 adalah ikut membantu mengawasi isi siaran di Lembaga Penyiaran, yaitu radio dan televisi. Seperti disampaikan Komisioner KPID Jawa Tengah, Setiawan Hendra Kelana saat dialog interaksi di Radio Suara Salatiga, Selasa (30/10/2018).

Dialaog interaktif yang mengusung tema “Pemilu Damai Anti Hoax” itu menghadirkan narasumber, Setiawan Hendra Kelana Komisioner KPID Jateng dan Khafid Sirotudin Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PW Muhammadiyah Jawa Tengah.

Iwan menjelaskan, dalam Pemilu 2019 ini terbagi menjadi 3 fase, yaitu masa kampanye, masa tenang dan saat pemilihan. Pada setiap tahapan tersebut, ada hal-hal yang diatur, dibatasi dan dilarang oleh KPID.

“Saat masa kampanye, Lembaga Penyiaran harus memberitakan peserta Pemilu secara berimbang dan tidak boleh berat sebelah, misalnya calon presiden. Saat masa tenang tidak boleh memutar ulang debat kandidat dan menyiarkan rekam jejak. Sedangkan masa pemilihan tidak boleh menyiarkan poling dan quick count, disiarkan setelah waktu pencoblosan selesai,” jelasnya.

Menurutnya, di tahun politik ini juga akan banyak beredar berita-berita yang kebenarannya diragukan. Maka, ketika ada perilaku atau informasi yang belum tentu benar dan diragukan, silahkan saling mengingatkan. Menjadi tanggung jawab bagi kita semua untuk saling meluruskan. “Informasi yang salah itu tidak baik jika diteruskan. Lembaga Penyiaran saat ini juga seharusnya bisa menjadi pelurus berita yang tidak benar. Perlu berhati-hati jangan sampai menjadi penerus menyebarkan berita bohong,” kata Iwan.

Ia mengatakan, Lembaga Penyiaran yang mempunyai produk berita tetap harus mengedepankan dan menjaga kode etik jurnalistik. ”Lembaga Penyiaran mempunyai tanggung jawab yang besar dalam meyiarkan informasi. Harus sesuai kode etik. Tanpa itu, masyarakat dikhawatirkan terkena dampak buruknya,” tuturnya.

Senada, menurut Khafid, sekarang ini ketika kita menerima informasi atau berita harus dipastikan terlebih dahulu, apakah benar, baik dan manfaat. “Jika informasi tersebut sudah sesuai BBM (baik benar manfaat) baru kita share. Harus tiga-tiganya, karena informasi yang baik dan benar belum tentu bermanfaat. Jadi harus disaring dahulu, sebelum di share. Terlebih, jangan sampai belum membaca informasiya, sudah di share,” katanya.

Pada tahun politik ini, ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan mengedukasi agar betul-betul menjadi umat yang bertanggung jawab untuk berita dan informasi. “Berita hoax itu kan bohong, karena itu biasakanlah jujur, dimulai dari yang terdekat, di keluarga kita,” ucapnya.

Dikatakan Iwan, KPID Jateng meminta Lembaga Penyiaran untuk bersikap netral di tahun politik ini. KPID, KPU dan Bawaslu Jawa Tengah juga sudah membentuk gugus tugas terkait Pemilu 2019. “Terkait pengawasan, KPID Jateng mengajak masyarakat untuk melaporkan jika ada yang menemukan dugaan-dugaan pelanggaran di Lembaga Penyiaran. Masyarakat silahkan melaporkannya, baik melalui telepon, sms, media sosial maupun email KPID jateng,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *