MENYOAL PANGAN

Berbicara Pangan tidak hanya soal kesediaan Sembilan Bahan Pokok (Sembako) bagi rakyat, namun menyangkut juga Tata Ruang Wilayah (yang sering kalah dengan Tata Uang Wilayah), tata guna lahan pertanian, perlindungan lahan pangan berkelanjutan, kehutanan, perikanan, air, hortikultura (buah & sayuran), susu, tanaman obat, dll. beserta hilirisasi/industri pangan.

Adapun Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan dan Ketahanan Pangan merupakan ”tingkatan thariqat pangan” bagi sebuah negara dalam memenuhi kebutuhan pangan bagi rakyatnya. Swasembada pangan hanyalah bagian dari ‘thariqat pangan’.

Beberapa UU yang terkait dengan PANGAN dan Pertanian, diantaranya adalah :

• UU 5/1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem
• UU 41/1999 tentang Kehutanan
• UU 26/2007 tentang Penataan Ruang
• UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal
• PP 13/2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
• UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
• UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan
• UU 14/2010 tentang Hortikultura
• UU 18/2013 tentang PANGAN
• UU 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam
• UU 17/2019 tentang Sumberdaya Air
• UU 22/2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan

Jadi, soal makanan dan minuman yang “halalan thayyiban” tidak cukup hanya diterjemahkan menjadi “halal dan baik” saja. Membutuhkan ilmu pengetahuan, teknologi, norma/UU, norma agama (fikih pangan), norma sosial budaya dan peradaban yang baik.

12 Mei 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *