Ketua PAN Jateng Dimosi Tak Percaya

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Jawa Tengah Khafid Sirotudin, di Semarang, Selasa (6/10), menilai kedua orang yang menduduki posisi pimpinan wilayah partai tersebut telah melakukan pelanggaran organisasi dalam pencalonan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Jawa Tengah Rozaq Rais dan Sekretarisnya Jayus, telah menandatangi surat pencalonan Riza Kurniawan, terpidana empat bulan penjara kasus penyalahgunaan narkotika, sebagai pimpinan dewan.

Pelanggaran yang dilakukan, kata dia, menyangkut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, serta surat keputusan dari dewan pimpinan pusat partai.

“Surat dewan pimpinan pusat menyebutkan, keputusan partai harus melalui rapat partai. Namun, penetapan Riza sebagai pimpinan dewan hanya dilakukan oleh dua orang,” kata anggota Fraksi Partai Amanat Nasional ini.

Adapun hak dekresi yang dimiliki ketua dan sekretaris partai, menurut dia, belum memenuhi syarat untuk digunakan, karena tidak dalam situasi darurat.

Khafid menyatakan tidak memiliki persoalan pribadi dengan Riza yang ditetapkan menjadi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah. Ia hanya mempermasalahkan mekanisme pencalonan pimpinan dewan dari partai ini.

Pernyataan serupa disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Wonogiri Subandi. Ia mempertanyakan kepentingan yang mungkin melatarbelakangi keputusan pimpinan wilayah partai ini dalam pencalonan pimpinan dewan.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Jawa Tengah Jayus belum dapat berkomentar terhadap mosi tidak percaya yang diajukan sejumlah pengurus daerah tersebut.

Ia memperkirakan, mosi tersebut muncul sebagai proses dinamikan partai yang terjadi pascapenetapan Riza sebagai wakil ketua dewan.

Sebelumnya, sidang Paripurna Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah menetapkan Riza Kurniawan sebagai salah satu unsur pimpinan dewan. Penetapan Riza terjadi setelah munculnya surat dari pimpinan wilayah Partai Amanat Nasional yang menganulir pencalonan Khafid Sirotudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *