Aktivis Muhammadiyah dan NU Sepakat, Ada Diskriminasi Pajak terhadap Rokok

Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Khafid Sirotudin, menilai terdapat diskriminasi penerapan peraturan yang berkaitan dengan pajak terhadap rokok dan tembakau. Diskriminasi itu berupa pajak ganda.

“Rokok ini kena pajak ganda. Kena di industrinya, kena lagi di penjualannya,” kata Khafid di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (11/8/2019).

Padahal, menurut dia, kontribusi rokok dan tembakau terhadap penerimaan negara cukup besar, mencapai sekitar Rp150 triliun per tahun. Sementara, yang kembali ke masyarakat hanya 2 persen.

Lebih parah lagi, kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, sekarang sudah tertempel stigma di masyarakat jika merokok termasuk sebagai “kejahatan”. Dengan kontribusi besar terhadap negara, pemerintah seharusnya memberikan hak yang layak kepada konsumen rokok, misalnya melalui penyediaan kawasan merokok yang layak.

Pendapat senada juga disampaikan Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PWNU Yogyakarta, Gugun El Guyanie. Dia menilai gerakan antirokok telah menyusup hingga ke norma hukum.

“Akibatnya, cukai (tembakau) dipungut, pajak daerah juga dipungut,” tutur dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu. Menurut dia, terdapat ketidakadilan dalam memperlakukan produk rokok karena adanya satu objek pajak yang dipungut dua kali. “Tidak ada produk yang dikenai pungutan seberat rokok,” ujarnya.

Gugun juga menyoroti penyusunan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok yang hanya meniru antara satu wilayah dengan yang lain. “Kenapa dalam hal perda kawasan tanpa rokok semua daerah sama, tinggal copy paste, hanya ganti judulnya,” kata dia.

-https://www.inews.id/news/nasional/aktivis-muhammadiyah-dan-nu-sepakat-ada-diskriminasi-pajak-terhadap-rokok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *